A Review Of wanprestasi
A Review Of wanprestasi
Blog Article
Sejak awal, kami menitikberatkan pada penyediaan jasa hukum berkualitas tinggi, unggul secara teknis dan layak secara komersial, yang disampaikan kepada klien secara tepat waktu dan dengan biaya yang “Powerful & Effisien”.
Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi.
Selanjutnya, penipuan merupakan suatu tindak pidana dan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Penipuan adalah tindakan apabila ada keterangan yang tidak benar (palsu) disertai kelicikan atau tipu muslihat dan harus ada rangkaian kebohongan yang mengakibatkan orang menjadi percaya. Dalam hal ini, pihak tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan seseorang. [3]
Kami telah berpengalaman dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun luar negeri. Ditunjang oleh ahli hukum dengan kemampuan terbaik yang akan membantu permasalahan anda dan mendampingi hingga selesai.
We serve the products and services of law firm Kuningan Jakarta. If the Workplace is from the Kuningan region, Jakarta, Allow’s satisfy to debate issues with your company, possibly we can offer the top solution for your organization.
Cara penipuan adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Hal tersebut nampak dalam Yurisprudensi MA No. 1601.K/Pid/1990 yang berbunyi:
Perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan penetapan ahli waris bersama dan law firm jakarta selatan di dalamnya disebutkan apa yang dilarang dan diperbolehkan. Seseorang dapat dikatakan melakukan tindakan wanprestasi ketika orang tersebut melanggar perjanjian yang ada, bertindak atau berbuat hal yang dilarang.
Saya seorang Pengacara yang akan membantu mencarikan jalan keluar permasalahan yang sedang atau akan terjadi. Saya memiliki izin beracara sebagai advokat, dan dapat mendampingi di dalam maupun di luar pengadilan.
Wanprestasi terjadi dalam konteks hubungan kontraktual di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memenuhi kewajiban tertentu.
Wanprestasi adalah istilah hukum yang mengacu pada keadaan di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah disepakati bersama.
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Bagi PNS yang meninggal sebelum masa pensiun, maka bisa sebagai syarat bagi suami/istri yang masih hidup dan belum menikah lagi untuk mendapatkan tunjangan duda/janda
Jika ada kesalahan redaksional dalam akta kelahiran, maka revisi yang bisa dilakukan hanyalah berupa catatan pinggir atau caping.
Pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan.